Pameran Arsip Pindah Menuju Ibu Kota Nusantara
Wacana mengenai pemindahan ibu kota negara pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 di Kompleks Parlemen Jakarta. Presiden menganggap pemindahan ini penting demi tujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan. Kalimantan Timur kemudian terpilih sebagai tempat lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan IKN pada saat ini sedang dalam proses pembangunan beberapa infrastruktur dasar, antara lain untuk bangunan istana negara. Sebagai dasar pelaksanaan pembangunan IKN pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Kebijakan perpindahan ibu kota negara bukanlah hal baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Hindia Belanda merencanakan pemindahan pusat pemerintahan ke beberapa kota seperti Buitenzorg (Bogor) dan Bandung. Tapi rencana pemindahan pusat pemerintahan ke kedua kota tersebut tidak terlaksana hingga akhir periode kolonial berakhir pada 1942. Pada masa perang kemerdekaan, juga pernah terjadi perpindahan ibu kota negara beberapa kali dan dalam tempo waktu yang cukup cepat. Hal ini dikarenakan keadaan darurat perang yang mengharuskan adanya pemindahan pusat pemerintahan demi menjaga eksistensi Republik Indonesia yang baru saja merdeka. Ibu kota yang semula berada di Jakarta berpindah ke Yogyakarta dan kemudian berpindah ke Bukittinggi, Sumatera Barat. Selanjutnya wacana mengenai pemindahan ibu kota negara kembali muncul pada masa pemerintahan Presiden Sukarno yaitu rencana perpindahan ibu kota ke Palangkaraya. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto juga pernah direncanakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol. Kedua fakta itu menunjukkan bahwa wacana dan rencana perpindahan ibu kota negara itu telah menjadi salah satu isu strategis dan penting. Pameran yang diselenggarakan oleh sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Kota Jakarta ke Kota Nusantara melalui khazanah arsip yang tersimpan di Arsip Nasional RI (ANRI).
Masa Hindia Belanda
Batavia adalah kota utama sejak masa VOC hingga ditetapkan sebagai ibu kota Hndia Belanda masa kolonial. Pada abad ke-20 Masehi semua infrastruktur ibu kota telah cukup mapan dibangun di Batavia yang kemudian dikenal sebagai Jakarta pada masa pendudukan Jepang.
Foto udara Istana Gubernur Jenderal (Istana Merdeka) dan sekitar, Batavia, [1930].
Sumber: ANRI, KIT Batavia No. 154Istana Gubernur Jenderal (Istana Merdeka), Weltevreden, Batavia, [1930].
Sumber: ANRI, KIT Batavia No. 421Hotel Gubernur Jenderal (Istana Negara), Weltevreden, Batavia, [1930].
Sumber: ANRI, KIT Batavia No. 402Taman Hertogs dan gedung Volksraad (Dewan Rakyat), Batavia, [1930].
Sumber: ANRI, KIT Batavia No. 2832Bandung Kota Yang Hampir Menjadi Ibu Kota
Pada masa Gubernur Jenderal P. Graaf van Limburg Stirum (1916-1921) karena keadaan Kota Batavia sebagai Ibu Kota Hindia Belanda dianggap sudah tidak layak untuk ditinggali, muncul gagasan memindahkan ibu kota negara ke Bandung. Rencana itu tidak sempat diwujudkan karena perang dunia segera tiba di wilayah Hindia Belanda
Fragment cetak biru bangunan perumahan dan kantor Departement van Gouvernementbedrijven di Bandung, tahun 1924-1933.
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.1523Fragment arsip mengenai Konsesi atau izin Pembangkit Listrik Tenaga Air di wilayah Bandung, Kabupaten Priangan, Tahun 1901-1920.
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.639Fragment arsip dan cetak biru mengenai dokumen renovasi kantor pos di Bandung, Jawa Barat.
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.294Fragment arsip mengenai Dokumen tentang instruksi No. 22 pelayanan perkeretaapian negara di Bandung (1933).
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.2584Fragment arsip mengenai Dokumen tentang instruksi No. 22 pelayanan perkeretaapian negara di Bandung (1933).
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.2584Fragment arsip mengenai Dokumen mengenai konstruksi Laboratorium Geologi Bandung, Jawa Barat, periode tahun 1929-1930.
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.2374Fragment cetak biru pengambilalihan tanah Laboratorium Geologi Bandung, periode tahun 1930-1933.
Sumber : ANRI, BOW-GB, No.1524Gedung Departement van Gouvernementbedrijven (sekarang Gedung Sate), Bandung, [1930].
Sumber : ANRI, KIT Jawa Barat No. 771.35Gedung Javasche Bank (sekarang Bank Indonesia) Bandung, [1930].
Sumber : ANRI, KIT Jawa Barat No. 771.34Yogyakarta Ibu Kota masa Perang Kemerdekaan
Pada 4 Januari 1946 Ibu Kota RI diputuskan untuk pindah ke Yogyakarta, karena kondisi Ibu Kota Jakarta semakin tidak aman. Presiden, wakil Presiden, dan seluruh jajaran menteri turut pindah. Hanya Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang masih menetap di Jakarta guna memudahkan hubungan dengan dunia internasional.
Upacara pelantikan pucuk pimpinan T.N.I. oleh Presiden Sukarno di Istana Yogyakarta. Presiden Soekarno sedang membacakan pelantikan Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman di Istana Negara Yogyakarta, 15 Februari 1947.
Sumber: ANRI, IPPHOS 1945-1950 No.383Upacara perayaan 1 (satu) tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Yogyakarta. Tampak Presiden Soekarno sedang berpidato pada acara perayaan tersebut didampingi oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, tahun 1946.
Sumber: ANRI, IPPHOS 1945-1950 No. 126Fragmen Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1997 tertanggal 15 Januari 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.
Sumber: ANRI, Kabinet Presiden RI, No.1448Bukittinggi Ibu Kota Pemerintahan Darurat RI
Pada 19 Desember 1948 Presiden dan wakil Presiden RI Sukarno-Hatta memberikan mandate kepada Mr Sjafruddin Prawiranegara, menteri kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintah Republik Darurat di Sumatera. Bukittinggi menjadi pilihan ibu kota bagi pemerintahan darurat yang nantinya terus berpindah karena agresi militer Belanda.
Kepala PDRI (pemerintah Darurat RI) Sjafrudin Prawiranegara Kembali ke Yogyakarta bersama Lukman Hakim SH., tiba di Kemayoran dalam perjalanan ke Yogyakarta, 5 Juli 1949.
Sumber: ANRI, IPPHOS 1945-1950 No.1186Sjafrudin Prawiranegara S.H. sebagai Kepala PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) yang telah mengadakan perlawanan gerilya di Sumatera bersiap-siap kembali ke Yogyakarta. 5 Juli 1949.
Sumber: ANRI, Peta Topografi TNI AD, No. 1164Salinan Nota Gubernur Militer Sumatera Tengah Mr. St. Mohd. Rasjid tentang pengembalian daerah Sumatera Barat menurut Perjanjian Renville, 28 Oktober 1949.
Sumber: ANRI, Arsip Delegasi Indonesia No. 958Kembali ke Yogyakarta
Setelah agresi militer Belanda ke-2 berakhir, pada 6 Juli 1949 Sukarno-Hatta kembali ke Yogyakarta dari pengasingan mereka. Menyusul kemudian pada 10 Juli 1949 Mr Sjafruddin Prawiranegara pimpinan Pemerintah Darurat RI di Sumatera juga tiba di Jogya. Dengan demikian Yogyakarta pulih kembali sebagai ibu kota negara RI.
Surat balasan kepada Mufti Palestina yang berisi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, tanggal 12 Juli 1949.
Sumber: ANRI, Daftar Arsip Delegasi Indonesia No.967Surat balasan kepada Mufti Palestina yang berisi dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, tanggal 12 Juli 1949.
Sumber: ANRI, Daftar Arsip Delegasi Indonesia No.967Jakarta Ibu Kota Negara RI
Bertepatan dengan pengakuan kedaulatan RI dari Belanda pada 27 Desember 1949, Ibu Kota Negara RI kembali ke Jakarta. Meski untuk beberapa saat status pemerintahan RI masih bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kemudian melebur menjadi NKRI pada 15 Agustus 1950.
Presiden Soekarno dan Acting Presiden, Mr. Asaat duduk bersama pada upacara penyerahan Kabinet RI kepada Kabinet Negara Kesatuan di Istana Presiden (Gedung Agung Yogyakarta), 12 Agustus 1950.
Sumber: ANRI, Kempen DIY 1950-1965, No.329Fragmen arsip berisi Surat-surat dari Acting Sekretariat Negara mengenai pemberitahuan tanggal 9 September 1950 tentang persiapan pindah PJS Menteri Sekreatriat Negara Santoso ke Jakarta.
Sumber: ANRI, Setneg RI Yogyakarta, No. 100Fragmen arsip berisi Surat-surat dari Acting Sekretariat Negara mengenai pemberitahuan tanggal 9 September 1950 tentang persiapan pindah PJS Menteri Sekreatriat Negara Santoso ke Jakarta.
Sumber: ANRI, Setneg RI Yogyakarta, No. 100Dari Palangkaraya hingga ke Jonggol Rencana Pindah Ibu Kota yang tak terlaksana
Pada 17 Juli 1957 Presiden Sukarno berkunjung ke Palangkaraya dalam rangka meresmikan Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah kunjungan itu mulai santer terdengar kabar rencana pemindahan ibukota dari Jakarta ke Palangkaraya, Jakarta dirasa tidak lagi layak sebagai sebuah ibukota negara. Sedangkan Palangkaraya dianggap cukup ideal menjadi ibukota negara yang baru karena dibangun dengan konsep yang lebih terencana. Rencana pemindahan ibu kota negara ke Palangkaraya akhirnya tidak terlaksana. Pada 1964, Presiden Sukarno justru mensahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.
Rencana pindah Ibu Kota juga pernah terjadi pada akhir masa Pemerintahan Presiden Soeharto. Kondisi Jakarta sebagai ibu kota negara dianggap tidak lagi ideal, karena itu Presiden Soeharto membutuhkan sebuah kota sebagai sebuah ibu kota negara yang baru namun tetap tidak menghilangkan peran Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional. Pada 1997, lahir Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan diwacanakan sebagai kota mandiri yang diorientasikan menjadi ibukota baru. Rencana pemindahan ibu kota ke Jonggol tidak benar-benar terlaksana. Terjadinya krisis moneter dunia pada 1997 tidak memungkinkan bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengakomodasi segala keperluan pembiayaan pemindahan ibu kota.
Presiden Soekarno berjabat tangan dengan penduduk setempat dalam rangka malam kesenian di Palangkaraya, 17 Juli 1957.
Sumber: ANRI, Kempen Kalsel No. 942Arsip tentang surat-surat dari perorangan tertanggal 20 Agustus-14 Desember 1957 tentang tuntutan pemindahan ibu kota Negara RI.
Sumber : ANRI, Kabinet Presiden RI, No.1448Arsip tentang surat-surat dari perorangan tertanggal 20 Agustus-14 Desember 1957 tentang tuntutan pemindahan ibu kota Negara RI.
Sumber : ANRI, Kabinet Presiden RI, No.1448Fragmen Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1997 tertanggal 15 Januari 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri.
Sumber: ANRI, Kabinet Presiden RI, No.1448Pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN)
Wacana pindah ibu kota pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai muncul pada 2019. Sebagai tindak lanjut pemerintah dalam memindahkan ibu kota diterbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menjelaskan bahwa Ibu Kota Negara bernama Nusantara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disebut dengan Otorita Ibu Kota Nusantara. melakukan Dalam rentang periode 2020-2024 pemerintah pembangunan sejumlah infrastruktur utama pendukung, seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR serta perumahan utama. Selain itu juga dibangun infrastruktur dasar utama seperti instalasi air dan listrik yang dapat menunjang sekitar 500.000 penduduk tahap awal IKN. Rencananya pada 2024 Presiden RI telah pindah ke IKN dan dapat merayakan HUT RI ke-79 di IKN. Setelah 2024 IKN masuk pada tahapan berikutnya yaitu pembangunan dan pengembangan kawasan IKN sebagai area inti yang tangguh (2025-2035). Selanjutnya IKN masuk dalam tahap perluasan pembangunan dan percepatan pembangunan Kalimantan Timur (2035-2045). Setelah 2045, diharapkan IKN telah kokoh berdiri sebagai sebuah ibu kota negara bekelas dunia.
Nota Seputar Daerah Pasir dalam surat Pemerintah Daerah Residentie Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 7 Februari 1904. Pada Arsip ini dijelaskan mengenai (Batas dan luas wilayah, kondisi masyarakat, kondisi geografi, konstitusi, dan komoditas ekonomi masyarakat, sejarah pemerintahan sampai dengan kontrak-kontrak politik yang telah disepakati dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Sumber:ANRI, Alg. Sec. GB TZG AG, No.6388Nota Seputar Daerah Pasir dalam surat Pemerintah Daerah Residentie Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 7 Februari 1904. Pada Arsip ini dijelaskan mengenai (Batas dan luas wilayah, kondisi masyarakat, kondisi geografi, konstitusi, dan komoditas ekonomi masyarakat, sejarah pemerintahan sampai dengan kontrak-kontrak politik yang telah disepakati dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Sumber:ANRI, Alg. Sec. GB TZG AG, No.6388Nota Seputar Daerah Pasir dalam surat Pemerintah Daerah Residentie Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 7 Februari 1904. Pada Arsip ini dijelaskan mengenai (Batas dan luas wilayah, kondisi masyarakat, kondisi geografi, konstitusi, dan komoditas ekonomi masyarakat, sejarah pemerintahan sampai dengan kontrak-kontrak politik yang telah disepakati dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.
Sumber:ANRI, Alg. Sec. GB TZG AG, No.6388Lampiran Surat Keputusan (Besluit) Gubernur Jenderal Nomor 45, 26 April 1928 mengenai pembagian wilayah Residentie Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo. Wilayah Onderafdeeling Pleihari membawahi daerah Tanah Boemboe dan Pasir.
Sumber: ANRI, Alg. Sec. GB-BT, No. 2681Besluit No. 15, 7 April 1908 mengenai pembentukan Pemerintah Otonom Paser (Zuider- en Oosterafdeling van Borneo) setelah penggantian Sultan Ibrahim Chalil Udin (Sultan Paser) dan penyerahan wilayah Paser pada Pemerintah Kolonial Belanda, bertahun 1905.
Sumber: ANRI, Alg. Sec. GB-BT, No.1502Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber: ANRI, Setneg. PH, No. 941Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber: ANRI, Setneg. PH, No. 941Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (KN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022.
Sumber: Foto, BPMI Setpres